Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal
dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa
Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik .
Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan
skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan
tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu ,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum .
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa
masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama
pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan
– kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah
pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi
Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan
. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan
Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja
sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi
daerah dan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment