Saturday, 8 November 2014

Aturan Hukum Tentang Desain di Indonesia

1. Hukum Hak Cipta Logo

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2


(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Hak Cipta atas Potret
Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap
orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu,
Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin
ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20
8 / 35
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari
salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

2. Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara
adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh
lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Yang artinya adalah "berbeda-beda tetapi tetap satu". Menyimbolkan bahwan negara Indonesia memiliki banyak keragaman tetapi tetap satu atas nama bangsa indonesia dan berdiri diatas bumi tanah air kita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan Garuda adalah diatur dalam UU NO 24 Tahun 2009 Bab 4 yang bunyinya:

Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17,
ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Dan arti dari simbol-simbol pada Garuda adalah:

Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.

Menurut UU NO 24 Tahun 2009 Bab 4 Tentang lambang negara:

Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.

3. Hukum Perlindungan HAKI Pada Website

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi danperbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Elemen-Elemen Pada Website Yang Dilindungi Hak Cipta

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400,US 7516124 dan US 5960411 ).

4. Bendera Negara

Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Penggunaan Ukuran Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam UU N0. 24 Tahun 2009 BAB 2 Pasal 4:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan



j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Aturan Larangan pada Bendera NKRI diatur dalam UU N0. 24 Tahun 2009 BAB 2 Pasal 24:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud

menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang

lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
Sumber:

Aturan Desain Untuk Aplikas Mobile, Web, dan Desktop

Pendahuluan



Apakah kalian tahu pengertian desain ? Jika kita membicarakan desain, pasti yang ada di pikiran kalian lebih tertuju pada pakaian, sebenernya apa sih desain itu ?. Desain merupakan perencanaan dalam pembuatan sebuah objek, sistem, komponen atau struktur. Saat ini desain sangat berperan penting dalam berbagai hal, contohnya saja gadget, kendaraan, pakaian, aksesories dan apliasi-aplikasi baik di mobile, web maupun dekstop, semua itu memiliki desain, desain dibuat dengan mengambil beberapa aspek dan pemikiran, contohnya saja jika ingin mendesain baju untuk orang dewasa tidak mungkin menggunakan desain baju untuk anak-anak kan ?. Oleh karena itu desain memiliki aturan agar desain itu laku dan disukai oleh banyak orang, dan kali ini saya akan membahas aturan desain untuk aplikasi mobile, web, dan desktop.


A. Menentukan Tujuan

Dalam membuat suatu inovasi baik dibidang teknologi atau apapun contohnya saja aplikasi, baik aplikasi mobile, web maupun desktop harus dipikirkan tujuan dari apliasi tersebut agar desain dari aplikasi tersebut tepat pada pengguna nya, misalnya saja aplikasi untuk anak-anak maka aplikasi di desain dengan lucu dan bagus agar anak-anak menukai aplikasi tersebut.
Berikut adalah masalah yang akan ditemukan dalam membuat suatu aplikasi.

  1. Apa yang ingin anda kerjakan ? Desain sebuah aplikasi mobile, web, atau dekstop. Disini kita dituntut untuk menentukan tema dari aplikasi yang ingin dibuat agar desainnya sesuai apa yang ditemakan.
  2. Apa tujuan aplikasi anda ? untuk membagikan informasi, untuk sharing, untuk berjualan, atau untuk media belajar online.atau juga untuk membantu pekerjaan manusia lainnya.
B. Menganalisa Pengguna
Desain yang kita akan buat itu harus memiliki analisa pengguna, misalnya saja kita membuat aplikasi dengan aplikasi itu dibuat untuk anak-anak maka harus desain dengan baik agar dapat menarik minat anak-anak sebagai user. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dari para user atau pengguna, dimulai dari umur, bahasa dan budaya, level pendidikan, akses penggunaan,dan kategori desain aplikasi.
  1. Umur => terdapat beberapa perbedaan dalam umur ini, misalnya desain untuk anak remaja adalah harus berkesan tidak membosankan, asyik dan tidak ribet berbeda dengan desain untuk anak-anak yang kesannya full color atau penuh gambar-gambar yang lucu dll.
  2. Bahasa dan cultur => Maksudnya dalam bahasa adalah misalnya aplikasi yang dibuat yang bersifat lokal maksudnya adalah hanya mencakup negara tertentu, jika bersifat internasional adalah aplikasi yang dibuat dengan cakupan banyak negara yang sifatnya internasional. Dan dalam segi cultur atau budaya maka aplikasi yang dibuat jangan sampai mengandung unsur SARA.
  3. Level pendidikan => Dalam membuat desain level pendidikan juga perlu diperhatikan, contohnya saja jika untuk seorang yang berpendidikan tinggi mau bagaimanapun desain dibuat dia tidak mengalami masalah, berbeda hal dengan untuk orang yang awam maka orang itu lebih tertarik dengan desain yang terlihat simple tidak ribet.
  4. Akses dalam penggunaan => Dalam membuat aplikasi maka harus di desain seefisien mungkin dalam hal ukuran aplikasi tersebut untuk meminimalisir penggunaan storage dan maupun penggunaan paket data.
  5. Kategori Desain Aplikasi => Suatu aplikasi yang tujuan pembuatannya untuk sharing informasi dan berjualan atau online store memiliki desain yang berbeda.
C. Menganalisa Pesaing

Dalam membuat aplikasi harus memiliki analisa dari aplikasi kompetitor, maka aplikasi yang dibuat berbeda dengan aplikasi yang dibuat orang lain. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal analisa pesaing.
  1. Analisa aplikasi yang menjadi kompetitor, maksudnya adalah melakukan compare dengan aplikasi yang dibuat oleh kompetitor lain agar kita dapat membuat aplikasi yang memiliki kelebihan dari aplikasi kompetitor.
  2. Memikirkan Tren saat ini, maksudnya apa yang menjadi tren saat ini adalah tujuan utama untuk menarik peminat, misalnya full animasi dll.
D. Pahami kemampuan dan sumber daya

Dalam hal ini kita dituntut untuk mengeluarkan kemampuan kita dalam hal desain, misalnya dalam membuat desain aplikasi dekstop, kita ingin membuatnya dengan penuh animasi tetapi kita tidak mampu membuatnya itu hal yang tidak dibenarkan, maka untuk membuat aplikasi mobile ataupun web dan dekstop kita harus melihat kemampuan kta dimana agar tidak salah dalam pembuatannya.

E. Komposisi Desain
Ada beberapa hal yang dibahas dalam komposisi desain ini yaitu komposisi rules of third, grid, balance, dan white space berikut sedikit penjelasannya.
  1. Komposisi rules of third
    Pada rules of thirds, bidang foto dibagi menjadi tiga bagian sama besar baik secara vertikal maupun horisontal sehingga anda memiliki 9 area yang sama besar. Dengan demikian, kita sekarang memiliki pertemuan empat titik.



    Keempat titik pertemuan yang diwarnai merah diatas bisa kita sebut sebagai empat titik mata. Nah teori komposisi rules of thirds mengatakan bahwa kalau kita menempatkan “point of interest” alias bagian paling menarik dari sebuah foto di salah satu titik tersebut, maka secara keseluruhan foto akan menjadi lebih balance dan enak dilihat.

    Tidak semua empat titik harus diisi bersamaan, cukup salah satu. Dan elemen point of interest tersebut bisa jadi berupa obyek foto manusia ataupun benda mati.

    Dalam ilmu desain disebutkan bahwa saat melihat sebuah gambar, mata manusia secara natural tertuju pada salah satu titik diatas dibandingkan pada pusat titik tengah foto. Sehingga foto yang disusun dengan komposisi rules of thirds lebih enak dimata karena sejalan dengan cara mata kita melihatnya.
  2. Keseimbangan (Balance)
    Keseimbangan (balance) adalah salah satu poin penting keberhasilan sebuah desain. Semua orang suka dengan keadaan nyaman (tidak timpang) terhadap apa yang dilihatnya. Keseimbangan dalam desain grafis dapat tercapai dengan mengatur berat visual masing-masing elemen, baik dalam hal skala, warna, kontras, dsb.

    Secara garis besar, keseimbangan pada desain grafis dapat terbagi kepada dua bagian :

    a. Keseimbangan simetris (Symmetry Balance)

    Keseimbangan dalam Desain Grafisb. Keseimbangan Asimetris (Asymmetry Balance)
    :

    Keseimbangan dalam Desain Grafis
  3. Grid
    Sistem grid adalah kemampuan dasar yang harus dimengerti dan dipahami oleh seorang desainer. Dahulu sebelum sistem grid web disediakan secara luas oleh para web desainer, saya terbiasa membuat Grid sendiri menggunakan ruler dan guide pada Photoshop. Kini template atau dasar dari Grid telah banyak disediakan untuk dapat segera dipergunakan.

    Pada dasarnya, semua yang kita lihat dan saksikan berdasarkan pada Grid, denah bangunan, bentuk gedung, layout majalah atau buku, tata ruang, bahkan desain Web berdasarkan pada Grid.

    Perhatikan gambar dibawah ini:

    Gambar diatas adalah contoh sebuah grid, yang dibangun dari garis-garis yang beraturan membentuk satu kesatuan. Grid diatas dapat kita tambahkan lebih banyak garis untuk lebih menambahkan detail pada karya kita nantinya.
  4. White Space

    Apakah White space tersebut? ruang kosong di antara dan di sekitar unsur-unsur desain layout atau halaman. Hal ini dapat meliputi: ruang di sekitar grafik dan gambar, margin dan selokan, ruang antara kolom, dan bahkan ruang antara jenis baris. White space disebut juga sebagai negative space. Negative space juga tidak menyiratkan arti bahwa hanya warna putih yang dapat digunakan dalam pembuatan website yang dibuat oleh jasa design web Anda, tetapi juga warna – warna lainnya juga dapat diaplikasikan.

    Penggunaan white space yang baik memungkinkan terjadinya hubungan yang baik antara unsur – unsur halaman dengan design dari website yang dibuat oleh jasa design web Anda. Penggunaan white space yang cukup besar digunakan untuk menciptakan kesan yang canggih, eksklusif, dan mewah pada sejumlah desain produk high end seperti parfum dan mobil. White space juga bisa digunakan pada desain website yang dibuat oleh jasa design web Anda sehingga mempunyai kesan canggih, eksklusif, dan mewah. White Space memiliki 3 peran utama, yaitu:
    a) Untuk membuat pengelompokan
    b) Untuk membuat penekanan
    c) Legibility
F. Warna


Warna adalah bagian yang penting dalam suatu desain. Banyak para desainer yang harus berfikir ekstra untuk memperoleh warna yang tepat untuk desainnya. Warna memberikan keindahan pada suatu desain, dan pemberian warna yang baik dan tepat dapat membuat desain lebih menarik dan terlihat hidup.
Makna emosi yang terdapat pada warna:
  1. Biru : Kepercayaan, keyakinan, tenang dan serius
  2. Ungu : Ambisi, unik, misterius dan independen.
  3. Merah : Passion, cinta, sensualitas, intensitas dan kemarahan.
  4. Hijau : Harmoni, ambisi, segar, dan natural.
  5. Coklat : Kenyamanan, kekuatan, maskulin, mewah.
  6. Oranye : Keberanian, Kesenangan, Ketegasan dan Antusiasme
  7. Kuning : Damai, kegembiraan, energik, dan suka cita.
  8. Putih : Kepolosan, kemurnian, dan bersih.
  9. Hitam : Misterius, kuat, elegan dan duka.
G. Font



Font atau huruf adalah adalah bentuk visual yang dibunyikan sebagai kebutuhan komunikasi verbal. Dalam desain, font memiliki hal-hal yang harus diperhatikan penerapannya dalam suatu desain baik desain aplikasi mobile, web, dan dekstop. Berikut ini hal-hal tersebut:
  1. Font dalam suatu desain harus jelas dan mudah dibaca
  2. Font pada sebuah dedain aplikasi baik aplikasi mobile, web, maupun dekstop harus konsisten penggunaannya tidak berubah-ubah, contohnya jika sudah menggunakan font jenis Snap ITC maka font lain dalam aplikasi itu tudak baik diubah, agar tidak terlihat berantakan.
  3. Font penggunaannya dapat berbeda pada tingkat umur, maksudnya anak-anak gunakanlah font yang menarik agar menarik minat mereka, dan pada remaja gunakan font yang sedikit simple dan unik agar mereka tertarik, dan untuk orang tua cukup singkat yaitu jelas dan mudah dibaca.
  4. Gunakan font seperti halnya tulisan dibuku, jangan menggunakan tulisan alay, contohnya c0b4d1b4c4.
Sumber :
https://sarapanmatahari.wordpress.com/2010/06/07/pengertian-desain/
http://andre_hadiyono.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/36279/web-authoring_design-basics.pdf
http://www.ariqadriansyah.com/2014/07/makna-warna-pada-logo.html
http://luxuriousart.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Rupa_huruf#Pengertian_Huruf
http://www.crosstechno.com/blog/2012/10/penggunaan-white-space-dalam-web-design/
http://www.desainstudio.com/2010/07/keseimbangan-dalam-desain-grafis.html
http://designmagz.com/design/mengenal-sistem-grid-dalam-desain.html

Friday, 7 November 2014

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

Pendahuluan

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kota, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan satu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Jika merek itu suatu alat untuk membedakan benda yang satu dengan benda yang lain sejenis. Jika merek itu suatu alat untuk membedakan benda yang satu terhadap benda lain yang sejenis, maka nama perniagaan adalah alat untuk membedakan perusahaan yang satu terhadap yang lain.
Merek itu ada dua macam yaitu merek pabrik yaitu merek yang dilekatkan pada barang oleh si pembuatnya (pabrik). Sedangkan merek perniagaan (handelsmerk, trade mark), adalah merek yang dilekatkan pada barang oleh pengusaha perniagaan yang mengedarkan barang itu.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Merek menurut UU. No. 15 tahun 2001 tentang merek dibedakan menjadi:
1) Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya pasal 1 ayat (2)).
2) Merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat (3)).
3) Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya (pasal 1 ayat 94)).
                Jenis-jenis merek berdasarkan Undang-undang Merek tahun 2001 ada mengatur jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 2 dan 3 UU Merek Tahun 2001 yaitu merek dagang dan merek jasa. Bentuk atau wujud merek itu dimaksudkan untuk membedakannya dari barang sejenis milik orang lain. Oleh karena adanya pembedaan itu, maka terdapat beberapa jenis merek yakni:
1) Merek lukisan (beel mark)
2) Merek kata (word mark)
3) Merek bentuk (form mark)
4) Merek bunyi-bunyian (Klink mark)
5) Merek judul (title mark)
Beliau berpendapat bahwa jenis merek yang paling baik untuk Indonesia adalah merek lukisan. Adapun jenis merek lainnya, terutama merek kata dan merek judul kurang tepat untuk Indonesia, mengingat bahwa abjad Indonesia tidak mengenal beberapa huruf ph, sh. Dalam hal ini merek kata dapat juga justru menyesatkan masyarakat, sebagai contoh: sphinx dapat ditulis secara phonetis (menurut pendengaran), menjadi “sfinks” atau “svinks”. Secara normatif undang-undang tidak mengharuskan menggunakan merek dengan jenis tertentu, hanya saja harus ada daya pembeda yang diwujudkan dengan:
1) Harus mudah dilihat (beel mark)
2) Merek tersebut harus mempunyai daya pembeda
3) Dapat digunakan secara kombinasi yang terdiri dari kata-kata, lukisan, warna, serta angka

Pembahasan

“Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma”

Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.

Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.

Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.


Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.