Saturday, 8 November 2014

Aturan Hukum Tentang Desain di Indonesia

1. Hukum Hak Cipta Logo

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2


(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang
tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Hak Cipta atas Potret
Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap
orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu,
Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin
ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20
8 / 35
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari
salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

2. Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara
adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh
lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Yang artinya adalah "berbeda-beda tetapi tetap satu". Menyimbolkan bahwan negara Indonesia memiliki banyak keragaman tetapi tetap satu atas nama bangsa indonesia dan berdiri diatas bumi tanah air kita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan Garuda adalah diatur dalam UU NO 24 Tahun 2009 Bab 4 yang bunyinya:

Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor,
dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17,
ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Dan arti dari simbol-simbol pada Garuda adalah:

Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas
perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.

Menurut UU NO 24 Tahun 2009 Bab 4 Tentang lambang negara:

Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau
perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini

Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia
yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i. di rumah warga negara Indonesia.

3. Hukum Perlindungan HAKI Pada Website

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta(“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi danperbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Elemen-Elemen Pada Website Yang Dilindungi Hak Cipta

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400,US 7516124 dan US 5960411 ).

4. Bendera Negara

Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Penggunaan Ukuran Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam UU N0. 24 Tahun 2009 BAB 2 Pasal 4:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan



j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Aturan Larangan pada Bendera NKRI diatur dalam UU N0. 24 Tahun 2009 BAB 2 Pasal 24:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud

menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang

lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
Sumber:

0 comments:

Post a Comment